GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut terus
berkoordinasi dengan 27 polres jajaran untuk melakukan upgrade alat
pencetak Surat Izin Mengemudi (SIM), menyusul akan hadirnya SIM Smart yang
digagas Korlantas Mabes Polri.
SIM terbaru ini masih dalam tahap pengenalan. Untuk
peluncuran resmi, baru akan dilakukan saat hari ulang tahun Polisi Lalu
Lintas pada 22 September 2019 mendatang. Setelah itu, SIM akan berlaku
secara nasional.
"Di Polda Sumut rata-rata sudah online. Untuk upgrade-nya
lagi diupayakan di seluruh Sumut. Kami sudah menyampaikan ke jajaran
supaya Sapras jajaran koordinasi dengan Mabes Polri untuk
meng-upgrade-nya," ujar Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad
Yamin, melalui Kasi SIM Kompol M Rambe, Jumat (13/9/2019).
Kata Rambe, saat SIM Smart diluncurkan nantinya, SIM lama
masih akan tetap berlaku. Jika SIM seseorang masa berlangsungnya habis,
pemohon diarahkan untuk permohonan pembuatan SIM Smart tersebut sebagai
keselarasan.
"Kalau biaya tetap. Hanya dialihkan ke SIM Smart ini
saja. Begitu juga untuk memperpanjang, biayanya juga sama. Yang lama masih
tetap berlaku, ada data si pemilik di situ," kata Rambe.
Rambe menuturkan, Polda Sumut masih terus melakukan
koordinasi menunggu arahan selanjutnya dari Korlantas Polri. Rencananya,
SIM Smart ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, untuk tahap awal di
tingkat provinsi dulu.
"Kami terus memonitor ke daerah, karena Ditlantas
sebagai pembina fungsi. Apa arahan terbaru dari sana, akan kami sampaikan
ke daerah," tukas Rambe.
Sekadar informasi, masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM. Secara
keseluruhan, SIM jenis baru tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari
segi mekanisme pelayanan hingga biaya.
Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru
dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada Smart SIM. Smart SIM merekam
identitas serta data forensik kepolisian.
Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai.
Seperti data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang
bersangkutan/pemegang SIM. Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan
tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Fungsi terakhir SIM terbaru itu dapat digunakan untuk
melakukan transaksi jual beli, pembayaran tol dan sebagainya. Untuk
melakukan ini, pihak Kepolisian melakukan kerjasama dengan sebuah bank
untuk menjadikan SIM sebagai uang elektronik. Jumlah saldo maksimal dari SIM tersebut adalah Rp 2 juta. (Bambang)