Iklan Fauzi

Kanwil DJP Sumut  I Sita Aset WP

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Sebagai upaya asset recovery kerugian pendapatan negara, PPNS Kanwil DJP Sumatera Utara I menyita aset milik tersangka JJ terkait tindak pidana di bidang perpajakan.

“Penyitaan aset di lahan kosong pada
Kamis, 16 Desember 2021 di wilayah Medan Timur milik tersangka berinisial JJ itu karena diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut Bismar Fahlerie, Senin (27/12/2021).

Disebutkannya, tersangka JJ diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 64 KUHP.

Perbuatan Tersangka telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.660.400.000,- dari sektor perpajakan pada kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2018.

Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak. ( swisma)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.