
Tingkatkan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK Sosialisasikan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan

MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) & pelindungan konsumen dan masyarakat serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) di Hotel Grand City Hall Medan, Selasa (20/6/2023).
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito menegaskan OJK memiliki kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Hal itu berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan
Perilaku Pasar (market conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui LAPS SJK,” katanya.
Menurut Sarjito, pengawasan market conduct mendorong PUJK untuk selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam rangkaian siklus hidup produk mereka (product’s life cycle).
Perlindungan itu mulai dari tahapan mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.
Pada pelaksanaannya, pengawasan market conduct dapat dilakukan secara onsite dan offsite melalui berbagai kegiatan yang mencakup pemeriksaan tematik, pemantauan iklan, operasi intelijen pasar, analisis isu market conduct, dan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan market conduct tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, misalnya saja pelanggaran terkait iklan pelaku usaha jasa keuangan.
OJK, katanya telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat menjembatani pengaduan yang disampaikan konsumen kepada PUJK.
Melalui APPK tersebut, konsumen dapat memantau proses penanganan pengaduannya. Di sisi lain OJK juga dapat memonitor proses penyelesaian pengaduan yang dilakukan PUJK.
Sebagai langkah lanjutan, apabila konsumen tidak menerima penyelesaian pengaduan yang disampaikan PUJK, konsumen dapat melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
“Jika konsumen memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka konsumen dapat meneruskan pengaduan yang telah disampaikan melalui APPK tersebut ke LAPS SJK,” paparnya.
Ke depannya, Sarjito berharap melalui kegiatan ini, pemahaman dan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di setiap daerah di Indonesia semakin meningkat.
Tidak sampai di situ saja, katanya diharapkan PUJK juga mampu memahami fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan market conduct, sehingga dalam pelaksanaannya ke depan, PUJK dan OJK dapat saling bekerjasama dan bersinergi dengan baik.
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan direksi, pimpinan lintas sektor PUJK, yakni dari sektor perbankan, pasar modal, hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di wilayah Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Kantor OJK Aceh, Kantor OJK Sumatera Barat, Kantor OJK Riau, dan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau. ( swisma)