Iklan sari mutiara idul fitri

Kasasi Ditolak, Garuda Wajib Bayar Denda Rp 1 Miliar atas Perkara Umrah

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menguatkan putusan KPPU atas perkara praktek diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA.

“Dengan adanya putusan MA tersebut, maka putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan resmi, Senin (21/3/2022).

Disebutkannya GIAA wajib untuk
melaksanakan putusan tersebut. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.

“Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda,” tegasnya.

Dijelaskannya, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.

Dalam laporan masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku GIAA yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha.

Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari GIAA.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai tindakan GIAA yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Selain itu juga tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 pelaku usaha
potensial dalam mendapatkan akses yang sama.

Pemeriksaan telah dilakukan KPPU
sampai dengan dibacakannya putusan dalam sidang Majelis Komisi KPPU pada 8 Juli 2021.

Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp1 miliar .

GIAA mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/ Pdt.Sus￾KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.

Keberatan ini kemudian diputus pada 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan dari GIAA dan memertahankan putusan KPPU.

GIAA tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi pada  3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada 9 Maret 2022 dengan amar putusan tolak terhadap permohonan kasasi tersebut. ( swisma)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.