Indosat hut global

Anaknya Divonis 10 Tahun, Ibu Terdakwa Pemilik 100 Butir Ekstasi Sebut Hakim Tidak Punya Hati Nurani

Utari

MEDAN-Ebit Yunus Zebua terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir divonis Majelis Hakim selama 10 tahun penjara, karna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (23/5/23) petang menyebutkan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,  Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi dari 5 gram,

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta menetapkan terdakwa tetap dalam penahanan,” sebut Majelis Hakim

Menurut Majelis Hakim, putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan,”sebut Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik kterdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir. 

“Pikir-pikir yang mulia,”ucap terdakwa dan JPU kepada Majelis Hakim.

Usai mendengarkan sikap kedua terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Baik sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan JPU Tiorida Hutagaol mengatakan perkara berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi dari informan bahwa di Jalan Teratai Gang Mulia, Kecamatan Medan Polonia ada peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa Ebit Yunus Zebua.

“Selanjutnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan memesan pil ekstasi tersebut  kepada terdakwa sebanyak 100 butir dengan harga sebesar Rp13,5 juta,” kata JPU Tiorida Hutagaol.

Ketika proses transaksi, kata JPU, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti 100 butir ekstasi seberat 44 gram dari tangan terdakwa.

“Setelah melakukan penangkapan, terdakwa mengaku kepada petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, bahwa 100 butir ekstasi tersebut mengaku miliknya yang didapat dari seseorang bernama Baret,” ujarnya sembari mengatakan selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara usai sidang berlangsung, Yurni Laia yang mengetahui anaknya, Ebit Yunus Zebua (24) divonis pidana penjara selama 10 tahun tak terima dengan putusan itu, 

Sambil menangis Yurni mengatakan putusan Majelis Hakim tidak mencerminkan keadilan dan tidal memiliki hati nurani.

Sebab, kata warga Jalan Teratai Gang Mulia, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu anaknya tidak sepenuhnya bersalah, si Baret pemmilik pil ekstasi itu yang jelas bersalah tak ditangkap.

“Aku tak terima kalau anakku dihukum segitu, jangan kalian hukum anakku seberat itu, kalaupun anakku dihukum, hukumlah  sesuai dengan kesalahannya. Mana hati nurani bapak hakim, dan ibu jaksa yang terhormat. Anakku itu bersih, jangan dituduh sebagai pengedar. Kalau anakku pengedar gak mungkin aku tukang cuci di rumah-rumah orang,” katanya sembari menangis.

Menurut Yurni Laia, bahwa anaknya hanya disuruh oleh seseorang bernama Baret. Namun, kenapa hanya anaknya saja yang ditangkap. Sementar Baret masih bebas menghirup udara segar.

“Anakku itu hanya diperalat orang, kenapa si Baret itu tidak ditangkap padahal dia yang punya barang, jaksa pun taunya itu. Sekarang ini masih berkeliarannya, tetangganya kami sama si Baret, disitunya dia, tapi gak mau ditangkap polisi, kurasa mungkin sengkokollah itu atau ntah apalah itu,” kata Yurni Laia.(Red)

 

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.