Ketua Kamar TUN MA RI Kuliah Umum di Fahum UMSU

News136 Dilihat

GLOBALMEDAN.COM MEDAN – Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA RI Prof Dr H Supandi SH MHum memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Jalan Mukhtar Basri Medan, Selasa (13/9/2022).

Dalam kuliah umum diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU, Prof Supandi menyampaikan materi “Moderenisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia”.

Kehadiran Prof Supandi didampingi jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Tampak hadir di acara itu, Wakil Rektor II UMSU Prof Dr Akrim, M.Pd, Wakil Dekan I Fahum Dr Zainuddin SH MH dan Wakil Dekan Ill Atikah Rahmi SH MH.

Wakil Rektor II Prof. Dr. Akrim, M.Pd, menuturkan, ada hakim Mahkamah Agung yang menjadi Pengajar baik di Strata 1 maupun Starata 2 yaitu Prof Dr Abdul Manan MHum dan Prof Dr Amran Suhadi MHum. Diketahui, Prof Dr Abdul Manan meraih gelar Guru Besar saat mengajar di UMSU.

Di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU pada kuliah umum itu, Prof Supandi memaparkan materi-materi seperti sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara, Perluasan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, penyelesaian Perkara Kamar TUN, moderenisasi PTUN dan kemajuan peradaban hukum.

Ia juga menyampaikan pesan di sela kuliah umum yang khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMSU yaitu dunia hukum termasuk Peratun akan memasuki generasi ketiga, seperti lahirnya digitalisasi pemerintahan dan digitalisasi peradilan. Menurutnya, mahasiswa harus mempersiapkan diri dengan perubahan tersebut.

“Persiapan dilakukan dengan menguasai ICT, materi hukum dan menjaga Integritas,” ujarnya.

Di akhir penutupan kuliah umum itu, Prof Supandi meminta mahasiwa UMSU agar mengamalkan ilmu yang telah dipelajari.

“Berilmu dan mengamalkan ilmu adalah dua hal yang tak hanya cukup dengan memahami teori. Tapi terjun ke lapangan, dan disana mungkin kita terseret, hanyut, tapi berusaha lagi dan lagi untuk memahami sebuah fenomena,” tuturnya. (swisma)