

MEDAN | MEDIA24JAM.COM-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar Polda Sumut harus menetapkan 4 oknum polisi sebagai tersangka kasus terduga pemerasan terhadap 2 transpuan Deca dan Fury dengan sanksi Etika dan Administratif.
Irvan Saputra selaku Direktur LBH Medan Jumat (14/7/23) menjelaskan putusan etik tersebut membuktikan bahwasanya, 4 personil polisi terduga pelaku pemerasan dan penjebakan/ rekayasa kasus terbukti melakukan Pemerasan kepada Deca dan Furi.
Dikatakan pasca putusan KKEP Polda Sumut, sudah sepatutnya secara hukum Dirreskrimum Polda Sumut harus segera menetapkan 4 anggota polisi terduga pelaku pemerasan dan penjebakan kasus sebagai tersangka dan melalukuan penahanan.
Dijelaskannya, perlu diketahui terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta telah diberikanya alat bukti surat kepada penyidik pembantu yang menangani perkara a quo. Ditambah telah terbuktinya apa yang dituduhkan terhadap 4 anggota polisi tersebut sebagaiman berdasakan putusan KKEP.
Disebutkan Irvan oleh sudah barang tentu tidak ada lagi keragu-raguan jika penyidik telah menetapkan ke 4 oknum polisi tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Perbuatan keempat oknum polisi itu disangkakan dalam pasal 368, 220 & 318 KUHP, dengan ancaman 9 Tahun penjara telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan,” ucap Irvan.
LBH Medan menilai Ditreskrimum Polda lambat dalam menangani tindak pidananya. Padahal tindak pidana tersebut merupakan atensi Kapolda dan menjadi perhatian publik (Viral), Seharusnya prosesnya lebih cepat dan tepat.
“Jika hal tersebut juga tidak dilakukan Dirkrimum, maka LBH Medan akan mengambil langkah hukum berupa mengirim surat pengaduan dan meminta secara tegas laporan korban diambil alih penanganan perkaranya oleh Mabes Polri, demi terciptanya keadilan & kepastian hukum terhadap korban dan masyarakat,”pungkas Irvan (Red)