Mediasi dengan Tersangka KDRT, Priyanka Pragas Hanya Berharap Hak Asuh Anaknya Kembali

News166 Dilihat

MEDAN – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Priyanka Pragas, warga Bali, yang melaporkan Romy Santosh, saat itu berstatus suami, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), awal Februari 2022 lalu, akhirnya bisa sedikit lega.

Hal ini dikarenakan, Romy Santosh, yang sempat menjadi buronan Polda Sumut, akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Singakerta, Ubud, Bali pada Selasa (27/9/2022) lalu. Romy kemudian diterbangkan ke Polda Sumut, Kamis (29/9/2022).

Menyusul ke Medan, Priyanka pun mendatangi Polda Sumut, Jumat (14/10/2022), untuk mediasi perdamaian atas laporan kasus KDRT yang dialaminya.

Namun, Priyanka terpaksa menelan pil pahit. Karena syarat perdamaian Priyanka dalam mediasi tersebut tidak dikabulkan tersangka Romy Santosh.

“Saya hanya meminta, agar hak asuh anak diserahkan kepada saya, selaku ibu kandung yang melahirkannya. Apalagi anak masih kecil, butuh kasih sayang ibunya. Saya tidak akan melarang dia (tersangka Romy) untuk bertemu anak setiap saat. Saya izinkan untuk menjumpai anak kapan saja,” ucap Priyanka menangis saat bercerita kepada wartawan via seluler, Senin (17/10/2022).

Ia pun berharap Romy mau memenuhi permintaannya demi pertumbuhan anak mereka yang saat ini benar-benar membutuhkan perhatian, kasih sayang ibu kandungnya.

“Saat mediasi, dia justru menawarkan pertemuan dengan anak hanya sekali seminggu selama satu jam. Itupun harus dilakukan di depan polisi,” cerita Priyanka sedih.

Karena mediasi yang berujung kebuntuan itu, laporan Priyanka atas KDRT yang dilakukan Romy pun berlanjut. Berkasnya sudah P21 dan segera dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Saya mohon keadilan. Dia tersangka kasus KDRT dan penganiayaan yang ancamannya bisa sembilan tahun. Saya harap dia dijerat hukum seadil-adilnya,” katanya lirih.

Tak hanya menjadi tersangka atas kasus KDRT terhadap korban Priyanka Pragas, Romy juga menjadi tersangka atas pengeroyokan terhadap korban Warga Negara Asing (WNA), Kalwinder Jit S, yang merupakan rekan Priyanka.

Sebelumnya, pada awal Februari 2020 lalu, Priyanka Pragas melaporkan suaminya, Romi Santosh, ke Polda Sumut atas penganiayaan kepada dirinya dan tidak pernah menafkahi ia dan anaknya.

Priyanka melaporkan penganiayaan yang dialaminya di Perum Setia Budi Residence Blok B-16 yang terjadi pada 28 Januari 2022, dengan tanda bukti STTLPSTTLP/B/176/I/2022.

Selain tindak kekerasan yang dialami, Priyanka juga dipermalukan Romy. Saat itu, Priyanka dan rekannya, Kalwinder Jit S, diborgol lalu dipertontonkan di depan warga kompleks dengan tudingan asusila.

Priyanka pun merasa dijebak dan difitnah. Karena, ketika Romy yang saat itu berstatus suami, datang bersama sejumlah orang, di dalam rumah juga ada tukang gas dan air. Priyanka tidak berdua dengan rekannya. Selanjutnya, anak lelakinya yang masih berusia dua tahun, turut diambil paksa Romy.

Selain itu, Kalwinder Jit S, yang dituding berselingkuh dengan Priyanka, juga dianiaya beramai-ramai.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Diakui Priyanka, selama berumah tangga dan ikut bersama suami di Bali, kerap menerima tindak kekerasan dari Romy, hingga akhirnya ia memilih kembali ke Medan pada pertengahan November 2021 lalu. Namun belakangan keberadaannya di Komplek Setia Budi Medan diketahui suami.

Lalu di bulan Maret 2022, Romy menggugat cerai istrinya di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Sedangkan Priyanka dan Kalwinder langsung melaporkan dugaan KDRT dan penganiayaan ke Polda Sumut.

Pada pertengahan bulan Juni 2022, pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus KDRT dan kasus pengeroyokan oleh Polda Sumatera Utara.

Namun, sebelum tersangka Romy ditangkap, tepat di pertengahan September 2022, tersangka malah memenangkan gugatan hak asuh anak dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar.

“Padahal anak saya masih kecil, usia dua tahun. Kok bisa hak asuhnya jatuh ke dia,” ucap Priyanka yang merindukan anaknya kembali ke dekapannya. (Red)