Indosat hut global

Pemilik Ruko Juanda Kembali Surati Walkot Medan Tolak Pembangunan Underpass

Utari

MEDAN– Untuk kedua kalinya, Kuasa Hukum dari Ir Hj Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir.H.Juanda Medan No. 55 B-C Medan, kembali menyurati Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, perihal permohonan evaluasi dan penundaan rencana pembangunan Underpass yang akan dibangun antara Jalan Juanda Medan.

Selain Bobby Nasution, pemilik ruko juga menyampaikan surat yang sama, kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Surat itu, sesuai dengan nomor : 7933/RB/SK/V/2023. Surat tersebut, tertanggal 29 Mei 2023.

Hal itu, diungkapkan Penasehat Hukum pemilik Ruko, H. Refman Basri, SH, MBA-H. Zulchairi, SH dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (30/5/2023).

Ia mengatakan surat itu, menyusul surat yang disampaikan sebelumnya No: 7895/RB/SK/IV/2023 tertanggal 29 April 2023 dan No.7903/RB/SK/V/2023 Tanggal 08 Mei 2023.

“Melalui surat ini kami selaku Advokat, Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir.H.Juanda Medan No. 55 B-C Medan, dengan tidak bosan-bosannya, dengan segala kerendahan hati kembali menyampaikan permohonan dan penolakan pembangunan Underpass,” ungkap Refman.

Refman mengatakan pokok surat tersebut, dengan alasan-alasan dan pertimbangan sebagai berikut, yakni tim dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan bersama-sama dengan Tim dari Dinas lainnya telah beberapa kali melakukan kegiatan di lapangan pada lokasi rencana pembangunan underpass yang terletak di persimpangan Jalan Ir H Juanda dengan Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaraja dan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

“Termasuk melakukan penggarisan awal atas ruas jalan, didepan ruko Jalan Juanda No. 55 B-C Medan dengan memasang paku besi sebagai tanda areal, yang akan dilakukan pelepasan dan terakhir kami ketahui telah turun tim ahli dari Universitas Sumatera Utara, bersama dengan Anggota Tim Tindakan lainnya pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dalam kegiatan survey. Namun tidak diketahui secara pasti titik awal rencana pembangunan Underpass tersebut,” tutur Refman.

Dengan surat itu, Refman mengatakan telah mencoba menemui beberapa narasumber termasuk dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk mendapatkan informasi dan kejelasan terkait kegiatan pengadaan tanah untuk rencana pembangunan underpass tersebut.

“Namun, sangat disesalkan tidak ada kami dapatkan keterbukaan informasi dan kejelasan terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan underpass itu,” ucap Refman.

Refman menilai seolah-olah instansi teknis menutupi informasi yang seharusnya disampaikan secara terbuka kepada warga Kota Medan, khususnya untuk klien mereka yang patut diduga akan terkena imbas dari rencana pembangunan underpass tersebut.

“Kami berharap ada keterbukaan dan pemberian informasi, data dan dokumen yang lengkap, jelas dan menyeluruh terkait kegiatan pengadaan tanah untuk rencana pembangunan underpass yang terletak di persimpangan Jalan Ir H Juanda dengan Jalan Brigjend Katamso itu,” kata Refman.

Sebelumnya, pemilik ruko juga pemilik Dalitan Coffee melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 8 Mei 2023.

Isi surat itu meminta Presiden RI dapat memberikan arahan dan bimbingannya kepada Walik Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE, MM agar mengevaluasi dan menunda pembangunan underpass yang akan dibangun dari Jalan Juanda Medan atau setelah jembatan Sungai Deli menuju dan melintasi Jalan Brigjend Katamso dan Jalan SM Raja Medan.

“Pada prinsipnya, kami mengakui dan mengapresiasi atas keberhasilan program perubahan penggunaan jalan, menjadi satu arus di Kota Medan yang telah dilakukan Bapak walikota Medan pada beberapa ruas jalan yang telah secara efektif sangat membantu dalam mengurangi kemacetan dan bahkan telah menghidupkan perekonomian warga,” sebut Refman.

Refman mengungkapkan hal ini jelas dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kota Medan, sebagai pengguna jalan yang benar-benar merasakan manfaatnya. Pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Wali Kota Medan beserta jajarannya atas program kebijakan tersebut sehingga kondisi kiri dan kanan bisa berkembang.

Dalam surat tersebut menyebutkan pada akhir-akhir ini petugas dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, diketahui telah melakukan penggarisan awal atas ruas jalan didepan ruko Jalan Juanda No. 55 B-C Medan.

Kemudian, memasang paku besi sebagai tanda areal yang akan dilakukan pelebaran pelepasan dan dari petugas tersebut. Juga pihaknya mengetahui informasi adanya rencana pembangunan Underpass yang dimulai dari titik Jalan Juanda Medan setelah Jembatan Sungai Deli Medan menuju Jalan Si Medan dan melewati Jalan Brigjend Katamso Medan.

Hal ini, menurutnya, tentu akan berpengaruh kepada kondisi Jalan Juanda Medan yang selama ini dipergunakan oleh seluruh pemilik bangunan ruko sebagai tempat untuk mencari nafkah dalam menghidupi keluarganya serta telah membuka lapangan kerja.

Refman mengungkapkan, dengan segala kerendahan hati pihaknya memohon agar proses pengukuran bersama yang rencananya akan dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan dapat ditunda pelaksanaannya.

“Dengan segala hormat kami memohon kepada Bapak Ir Joko Widodo selaku Presiden R.I dan jajarannya dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada Walikota Medan Bapak M. Bobby Afif Nasution SE,MM untuk melakukan evaluasi pembangunan Underpass tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, menggantikannya dengan program kebijakan penerapan jalan satu arah yang sudah pasti tidak mengeluarkan dana cukup besar.

Menurutnya, itu tidak berdampak yang akan merugikan kepada pemilik dan pengguna Toko di sekitar Jalan Juanda Medan sebagaimana telah diterapkan pada berbagai ruas jalan di Kota Medan yang benar-benar terasa manfaatnya.

Ia menyebut, di bawah sepanjang Jalan Juanda Medan yang akan dibangun underpass tersebut juga telah ada bangunan terowongan parit Medan, Urban Development Project (MUDP) dengan sumber pembiayaan berasal dari bantuan Bank Dunia.

Menurutnya, apabila dibangun underpass di Jalan Juanda Medan tentunya akan mengganggu keberadaan terowongan parit MUDP tersebut, yang telah berjalan dan berfungsi dengan baik sejak dibangun sampai dengan saat sekarang ini.

“Kami mohon agar dilakukan pembatalan pembangunan underpass yang direncanakan Bapak Walikota Medan,” katanya.

Disebutkannya, pembangunan tersebut akan mematikan kegiatan usaha pemilik toko yang berada di sepanjang kiri dan kanan Jalan Juanda Medan yang sebagian besar merupakan UMKM.

Hal ini berakibat akan hilangnya pekerjaan dan pendapatan ratusan karyawan yang menggantungkan hidup anak dan istrinya serta orang tua pada kedua sisi Jalan Juanda Medan tersebut.

Refman menjelaskan penerapan jalan satu jalur pada Jalan Juanda Medan, akan lebih efektif dan tidak mengeluarkan dana yang cukup besar.

Ia menilai hal itu sama sekali tidak berdampak yang tidak baik kepada pemilik ruko sepanjang kiri dan kanan Jalan Juanda Medan.

Pihaknya pun mengucapkan terima kasih dan berharap presiden RI dan jajarannya berkenan memberikan arahan dan bimbingan kepada walikota Medan, untuk dapat melakukan evaluasi dan penundaan membangun Underpass di Jalan Juanda Medan tersebut.

“Kami sebagai manusia biasa memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI dan jajarannya yang telah lancang dalam menyampaikan permohonan ini. Semoga Bapak Presiden RI menerima jeritan hati yang paling dalam dari klien kami,” pungkasnya. (Swisma)

Beri balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.